Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud

 Berikut ini adalah syarat atau tata cara mendaftar bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kemendikbud melalui program PIP KIP yang wajib dipenuhi.

Ada beberapa berkas yang harus dipersipakan agar menerima bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kemendikbud tersebut.

Tata cara mendaftar PIP KIP bisa di simak dalam artikel ini sehingga lebih mudah mendaptkan bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa.

Bantuan Rp 1 juta Kemendikbud untuk pelajar dan mahasiswa merupakan realisasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Para penerima bantuan pelajar maupun mahasiswa akan diberikan uang tuani untuk digunakn mendukung kegiatan belajar dan mecegah putus sekolah.

Bantuan pelajar dan mahasiswa diberikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Adapun besaran Dana yang Diterima oleh pelajar dan masyarakat yakni:
  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Syarat Mendapatkan PIP

  1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
  2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara Daftar
  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
  • Situs: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
  • SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Provinsi#Kabupaten/ Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
  • Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Telp : (021) 5703303, 57903020
  • Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
  • Lapor!: lapor.go.id SMS 1708.
Sumber: pikiran-rakyat.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel